Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026

Polres Pangandaran melarang truk sumbu tiga atau lebih melintas mulai 13 hingga 29 Maret 2026

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Maret 2026 | 21:39 WIB
Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026
Ilustrasi truk sumbu tiga dan kendaraan angkutan barang dilarang melintas jalur Pangandaran selama arus mudik 2026. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polres Pangandaran melarang truk sumbu tiga atau lebih melintas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
  • Pembatasan ini bertujuan memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran 2026 di jalur wisata.
  • Distribusi kebutuhan pokok krusial seperti BBM, pupuk, dan bahan pangan utama tetap diizinkan melintas.

SuaraJabar.id - Aroma lebaran mulai terasa di sepanjang pesisir Pangandaran. Namun, seiring dengan antusiasme pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman, tantangan kemacetan di jalur utama menuju destinasi wisata ini selalu menjadi momok tahunan.

Menjawab tantangan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran bergerak cepat mengambil langkah preventif.

Mulai pertengahan Maret ini, "raksasa jalanan" alias truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dipastikan tidak akan terlihat hilir mudik di jalur Pangandaran.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Demi memastikan para pemudik bisa tiba di tujuan dengan aman dan nyaman, pembatasan operasional kendaraan besar resmi diberlakukan.

Baca Juga:Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas sektoral, mulai dari Ditjen Perhubungan hingga Korps Lalu Lintas Polri.

Aturan ini menjadi payung hukum bagi petugas di lapangan untuk menjaga ritme arus lalu lintas tetap kondusif selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengungkapkan bahwa pembatasan ini tidak bersifat permanen, melainkan strategis.

“Kami akan mulai memberlakukan larangan ini pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, dan akan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB,” tegas AKP Yudi, Minggu (15/3/2026).

Kendaraan yang menjadi sasaran utama mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk tempelan, hingga truk gandeng.

Baca Juga:Wali Kota Bandung Ngamuk Proyek Halte BRT "Berantakan", Dishub Jabar Langsung Turun Tangan

Selain itu, truk pengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, serta material bangunan juga diminta untuk "beristirahat" sementara selama periode tersebut guna memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

Meski pengetatan dilakukan, AKP Yudi menjamin bahwa distribusi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terganggu. Pemerintah tetap memberikan "lampu hijau" bagi armada yang membawa muatan krusial.

Kendaraan pengangkut BBM dan BBG, hantaran bantuan bencana alam, pupuk, hingga ternak masih diperbolehkan melintas. Begitu pula dengan pengangkut bahan pangan penting seperti beras, terigu, dan sayur-mayur.

“Kami tetap memprioritaskan distribusi kebutuhan dasar agar pasokan untuk masyarakat tetap aman,” tambahnya.

Saat ini, jajaran Satlantas Polres Pangandaran terus gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk. Pengawasan ketat akan dilakukan di titik-titik krusial jalur wisata dan jalur utama Pangandaran.

Lewat kebijakan ini, kepolisian berharap drama kemacetan panjang yang kerap mewarnai musim mudik bisa diminimalisir. Kerja sama antara pengusaha angkutan dan petugas di lapangan menjadi kunci utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak