- Satlantas Polres Pangandaran melarang truk sumbu tiga atau lebih melintas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
- Pembatasan ini bertujuan memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran 2026 di jalur wisata.
- Distribusi kebutuhan pokok krusial seperti BBM, pupuk, dan bahan pangan utama tetap diizinkan melintas.
“Tujuan utamanya adalah keselamatan. Kita ingin memastikan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik bisa menjalaninya dengan rasa tenang dan tanpa hambatan yang berarti,” tutup AKP Yudi.
Kini, bola ada di tangan para pengguna jalan. Dengan kepatuhan terhadap aturan ini, Lebaran 2026 di Pangandaran diharapkan bukan hanya sekadar momen pulang kampung, tapi juga perjalanan yang berkesan tanpa terhadang kepulan asap truk besar di tanjakan.
Artikel ini sudah tayang di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Catat! Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalur Pangandaran Selama Mudik Lebaran 2026"
Baca Juga:Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada