-
Mantan Kades Cikujang Heni Mulyani divonis 3 tahun penjara dan denda karena korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
-
Heni terbukti menyalahgunakan dana desa yang merugikan negara sebesar Rp500,5 juta untuk kepentingan pribadi sejak awal menjabat.
-
Selain hukuman penjara dan denda, Heni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500,5 juta.
SuaraJabar.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya, yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Saat diangkut tim jaksa, Heni Mulyani terlihat tersenyum lebar. Padahal mantan kades Cikujang itu resmi jadi tersangka kasus korupsi
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (24/10/2025), sidang putusan terhadap Heni berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca Juga:Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
Majelis hakim yang diketuai Syarip serta dua anggota, Adeng Abdul Kohar dan Iis Siti Rochmah, menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Mulyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Syarip, dilansir dari SukabumiUptade -jaringan Suara.com.
Kasus korupsi yang menyeret Heni sempat menyita perhatian publik Sukabumi. Perempuan yang dilantik sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027 itu diketahui memanfaatkan dana pembangunan desa untuk kepentingan pribadi sejak awal masa jabatannya.
Berdasarkan hasil audit, perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.556.675. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, sarana pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat desa justru raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, Heni sempat membuat heboh masyarakat setelah diketahui menjual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp45 juta. Namun, kasus tersebut tidak dimasukkan dalam petitum pengadilan karena Heni telah mengganti biaya pembangunan posyandu tersebut.
Baca Juga:Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menemukan bukti kuat penyalahgunaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Agus kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Dari total kerugian tersebut, sebagian dana berhasil disita sebagai barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, serta beberapa kegiatan desa yang sempat direalisasikan oleh terdakwa, di antaranya belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta dan belanja pakaian dinas serta atribut Linmas senilai Rp5 juta.
Namun, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dikembalikan oleh Heni. Jika tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Heni kini mendekam di Rutan Perempuan Bandung. Kejaksaan menyebut, proses hukum terhadap kasus ini berlangsung cukup panjang karena memerlukan verifikasi ulang atas bukti-bukti administrasi keuangan desa.
"Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” jelas Agus.