-
Mantan Kades Cikujang Heni Mulyani divonis 3 tahun penjara dan denda karena korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
-
Heni terbukti menyalahgunakan dana desa yang merugikan negara sebesar Rp500,5 juta untuk kepentingan pribadi sejak awal menjabat.
-
Selain hukuman penjara dan denda, Heni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500,5 juta.
Ironisnya, selama menjabat, Heni dikenal aktif berbicara tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kerap menonjolkan program peningkatan kesejahteraan perempuan dan penguatan ekonomi lokal. Namun, kenyataannya, sejumlah proyek pembangunan terbengkalai dan beberapa kegiatan desa tidak jelas manfaatnya.
Kini perjalanan Heni berakhir di balik jeruji besi. Dari seorang pemimpin yang dipercaya rakyat, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Setiap rupiah dari rakyat harus kembali untuk rakyat,” pungkas Agus.
Baca Juga:Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak