Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak

DS, yang juga merupakan pembina ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya

Andi Ahmad S
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak di Sukabumi (pixabay.com/Gerd Altmann)
Baca 10 detik
  • DS, pembina seni SMP Lengkong, menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

  • Seorang pembina ekstrakurikuler madrasah SMP Lengkong kini harus bertanggung jawab.

  • Hukuman menanti DS, guru seni SMP Lengkong, karena tindakan melanggar hukum.

SuaraJabar.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus kejahatan seksual. Seorang guru honorer madrasah di Kabupaten Sukabumi berinisial DS (38 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

DS, yang juga merupakan pembina ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah saat jam pulang belajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan DS adalah dengan cara membujuk rayu korban dengan janji palsu akan menikahi dan memberikan hadiah kepada korban.

Baca Juga:Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar

"Jadi motif dari pada guru biasanya menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power, menjanjikan adanya nilai yang lebih, menjanjikan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya terhadap siswi yang kebetulan memiliki kerentanan," kata Samian dilansir dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com.

Menurut AKBP Samian, DS memanfaatkan kondisi korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian kurang, sehingga korban mudah terpengaruh oleh bujuk rayu.

"Biasa yang memiliki kerentanan terhadap siswi yang memiliki latar belakang dari keluarga yang memang tidak atau kurang dapat perhatian, sehingga ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga terjadi praktek pencabulan," tuturnya.

Saat ini, polisi baru menemukan satu korban dalam kasus ini. Namun, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

"Dilakukan di area lingkungan sekolah pada saat jam pulang sekolah. Sementara masih 1 korban, masih kita lakukan pendalaman, tentunya kita butuh informasi dari korban," ujar Samian.

Baca Juga:Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?

DS sendiri sempat berkilah bahwa hubungan yang terjalin antara dirinya dan korban merupakan hubungan pacaran. Ia bahkan mengaku rekaman video adegan tersebut dibuat menggunakan ponsel milik korban.

"Yang merekam korban, pakai HP korban, video disimpan HP korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam," singkat DS dalam pengakuannya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak