-
Disdukcapil Depok tegaskan pencatatan perkawinan penting berikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
-
Pernikahan harus dicatatkan (KUA untuk Muslim, Disdukcapil non-Muslim) agar sah secara hukum negara.
-
Warga non-Muslim Depok bisa catatkan nikah gratis melalui layanan online SILONDO BERMULA yang mudah.
SuaraJabar.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, kembali menegaskan pentingnya setiap warga negara untuk mencatatkan status pernikahannya secara resmi.
Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian fundamental dari hak administrasi kependudukan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa pernikahan yang sah menurut agama belum tentu tercatat secara legal di negara jika belum dilaporkan ke instansi yang berwenang.
"Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak administrasi kependudukan warga negara," ujar Nuraeni di Depok pada Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Nuraeni juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang secara spesifik mengatur:
- Bagi warga beragama non-Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” lanjut Nuraeni, menggarisbawahi dampak positif jangka panjang bagi keluarga.
Manfaat pencatatan perkawinan sangat besar. Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara, status di Kartu Keluarga (KK) akan berubah menjadi "Kawin Tercatat", dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut bisa mendapatkan Akta Pengesahan yang secara resmi mencantumkan nama ayah dan ibu. Hal ini vital untuk kepastian identitas dan hak-hak sipil anak.
Nuraeni Widayatti menegaskan bahwa tidak ada kata terlambat untuk mencatatkan perkawinan. Untuk memudahkan warga, khususnya non-Muslim, Disdukcapil Depok menyediakan layanan pencatatan perkawinan gratis melalui SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih, Mudah, dan Lancar).
Layanan ini dapat diakses secara daring melalui tautan silondobermula.depok.go.id pada menu Akta Perkawinan. Masyarakat non-Muslim Kota Depok yang telah melakukan perkawinan dengan pemuka agama kini dapat mengajukan pendaftaran pencatatan perkawinan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Baca Juga:Gus Dul: Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Prabowo Adalah Hadiah Terbaik dan Tonggak Sejarah Baru
Warga hanya perlu memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam sistem pendaftaran online. Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, Dinas akan memberikan jadwal pencatatan. Pada saat pencatatan perkawinan, kedua pasangan suami istri serta para saksi wajib hadir untuk proses verifikasi akhir. [Antara].