- Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp425 miliar untuk memulihkan kerugian ribuan korban PT Dana Syariah Indonesia.
- Penyidikan dugaan proyek fiktif dari 2018 hingga 2025 ini telah menghasilkan empat berkas perkara dengan beberapa tersangka.
- Sebagian berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Juni dan Agustus 2026.
SuaraJabar.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset dengan estimasi nilai mencapai Rp425 miliar dalam penanganan perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban perkara tersebut.
Hingga kini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi. Polisi masih melakukan pendataan nilai kerugian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta jaksa penuntut umum.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai dengan saat ini sebesar kurang lebih Rp425 miliar,” ujar Ade Safri, Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga:Dipanggil Bareskrim! Lisa Mariana Tak Bisa Berkutik, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Ridwan Kamil
Dari total aset tersebut, polisi menyita 694 sertifikat tanah dan 16 unit properti dengan nilai sekitar Rp390 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
Dalam perkara yang menjerat mantan Direktur PT DSI berinisial AS, penyidik menyita dua bidang tanah beserta bangunan di Batununggal, Kota Bandung. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Sementara itu, dalam berkas perkara tersangka FH, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5,25 miliar. Penyidik juga masih menelusuri aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sedikitnya 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta tengah ditelusuri. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar.
Dalam penelusuran tersebut, Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Korps Lalu Lintas Polri untuk memastikan keberadaan dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga:Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” kata Ade Safri.
Empat Berkas Perkara
Perkara dugaan fraud PT DSI berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025. Penyidik menduga pelaku menghimpun dana masyarakat dengan memanfaatkan data borrower atau peminjam yang sudah ada untuk membiayai proyek-proyek fiktif.
Bareskrim membagi penanganan perkara tersebut ke dalam empat berkas yang melibatkan lima tersangka dan satu subjek hukum korporasi.
Berkas perkara yang menjerat TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Juni 2026.
Sementara untuk tersangka AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Berkas perkara AS kini telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (7/8/2026).