- Bawaslu Kabupaten Bogor mengadakan konsolidasi pencegahan politik uang bersama partai politik pada Senin, 21 September 2026.
- Ketua Bawaslu Ridwan Arifin menyatakan kritik tagar 'Percuma Lapor Bawaslu' menjadi bahan introspeksi lembaga terkait administrasi.
- Bawaslu meluncurkan program edukasi masyarakat mengenai syarat sah pelaporan dan pentingnya kesiapan saksi di lapangan.
SuaraJabar.id - Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar kegiatan konsolidasi demokrasi yang dihadiri oleh perwakilan partai politik serta elemen masyarakat di Bogor pada Senin (21/9/2026).
Langkah ini diselenggarakan sebagai upaya preventif Bawaslu untuk mengantisipasi dan mencegah praktik politik uang di masyarakat.
Di sela-sela acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, memberikan tanggapan terkait maraknya tagar keluhan 'Percuma Lapor Bawaslu' yang beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut dijadikan bahan introspeksi internal bagi Bawaslu Kabupaten Bogor, terutama mengenai banyaknya kelaporan warga yang gugur karena tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi.
Baca Juga:Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?
"Terkait dengan tagar 'Percuma Lapor Bawaslu' kan pada posisinya ini menjadi ya introspeksi diri ke kita. Misalkan khususnya di Lembaga Bawaslu Kabupaten Bogor, pada posisinya banyak misalkan pelaporan-pelaporan yang pada posisinya itu tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil," ujar Ridwan.
Guna mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pelaporan yang benar dan sah secara hukum, Bawaslu Kabupaten Bogor menghadirkan program berbasis komunitas seperti Kampung Pengawasan dan Forum Warga.
Lewat program ini, masyarakat dibimbing secara langsung untuk memahami elemen penting dalam pelaporan pelanggaran pemilu, khususnya pemenuhan syarat formil dan materiil.
Ridwan mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama yang sering membuat laporan warga tidak dapat ditindaklanjuti adalah ketersediaan dan kesiapan saksi di lapangan.
"Nah, untuk ke depan lebih baik, makanya kita mengadakan tadi ini ada Kampung Pengawasan, ada Forum Warga, terkait dengan sosialisasi bagaimana sih caranya misalkan melapor ke Bawaslu, apa sih itu yang disebut persyaratan formil dan materiil," jelasnya.
Baca Juga:Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang
"Tidak hanya pada posisi misalkan hanya lapor saja, tetapi nanti pun juga akan ditindaklanjuti bagaimana nih saksinya. Nah, biasanya yang PR-nya itu adalah terkait dengan saksinya. Nah, akhirnya kan persyaratan formilnya ini tidak terpenuhi," sambungnya.