- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi kasus korupsi Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
- Kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026.
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil RB, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RB selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, RB diagendakan diperiksa lembaga antirasuah tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga:Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi
Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memanggil seorang pengacara berinisial YR untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi. KPK mendalami saksi terkait sumber daya manusia Summarecon dan anak usahanya, yakni PT Kencana Jayaproperti Agung.
Sementara saksi AAR selaku pihak swasta dijadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya.
KPK pada Rabu (4/11), memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi.
Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendadak mendatangi KPK, dan selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca Juga:Dua Jasad Korban Mutilasi Madiun Teridentifikasi, Keluarga Terbang ke Bogor Antar Pemakaman
KPK pada Kamis (5/11), memanggil AR selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, serta HN selaku Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Dari keempat saksi tersebut, tercatat hanya GPM dan A yang memenuhi panggilan KPK.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.