- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sejak Desember 2025.
- Penyidik KPK menelusuri belasan aset mewah milik anggota Polri Yayat Sudrajat di berbagai kota pada September 2026.
- Tersangka kasus suap di Pemerintah Kabupaten Bekasi meliputi Ade Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Terbaru, penyidik mengendus belasan aset mewah milik oknum anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang diduga terhubung dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa aset-aset bernilai fantastis itu tersebar di berbagai kota.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK tengah menelusuri aset-aset Yayat Sudrajat dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Baca Juga:KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor
Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.
Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.
Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.