SuaraJabar.id - Saga hukum yang menyeret nama Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan memasuki babak paling krusial. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Ridwan Kamil dijadwalkan akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025, mendatang.
Tes ini menjadi titik penentuan dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia layangkan terhadap Lisa Mariana, wanita yang mengklaim mengandung anaknya. Apa pun hasilnya, tes ini akan menjadi jawaban definitif atas tuduhan yang selama ini bergulir liar.
Kabar mengenai tes penentu ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Ia menyatakan bahwa kliennya telah secara resmi dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ucap Muslim dilansir dari Antara, Senin 4 Agustus 2025.
Baca Juga:Pria Diduga Lawan Main Lisa Mariana Diperiksa Polisi
Menurut Muslim, proses ini tidak hanya melibatkan Ridwan Kamil.
"Penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa," akunya.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, independen, dan berkeadilan, pihak eksternal turut dilibatkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan hadir untuk mengawasi jalannya pengambilan sampel DNA.
Langkah ini diambil untuk menghilangkan keraguan dari semua pihak dan, yang terpenting, melindungi kepentingan anak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” kata Muslim.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Video Syur Selebgram Lisa Mariana: Mengaku Jadi Pemeran!
Di tengah proses hukum yang menegangkan, Ridwan Kamil menunjukkan sikap kooperatif dan siap menghadapi segala kemungkinan. Muslim menegaskan bahwa kliennya akan menghormati apa pun hasil dari tes DNA tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.
Kilas Balik Dari Unggahan Instagram ke Laporan Polisi
Drama ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga antara dirinya dengan Ridwan Kamil di akun Instagramnya. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari Ridwan Kamil.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lisa dilaporkan dengan pasal berlapis dari UU ITE, yaitu Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.