- Keluarga korban melaporkan dugaan kasus asusila terhadap siswi SD di Ciracap Sukabumi ke polisi pada Kamis 17 September 2026.
- Korban menjalani pemeriksaan lanjutan berupa BAP dan visum bersama petugas perempuan Unit PPA Polres Sukabumi pada Senin 21 September 2026.
- Polisi masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap maupun identitas terduga pelaku.
SuaraJabar.id - Seorang siswi sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban asusila.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Laporan resmi disampaikan keluarga pada Kamis (17/9/2026). Pada Senin (21/9/2026), korban bersama keluarganya kembali mendatangi Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Seorang kerabat korban mengatakan pemeriksaan kali ini dilakukan oleh petugas perempuan dari Unit PPA. Pemeriksaan meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan medis (visum).
Baca Juga:Lewati Turunan dan Belokan, Truk Sembako Terguling di Hutan Cipeucang Sukabumi
"Sudah laporan ke Polres, BAP ulang. Karena kemarin sama petugas laki-laki, kalau sekarang benar-benar Unit PPA petugasnya perempuan," kata kerabat korban melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Senin (21/9/2026).
Keluarga berharap proses penanganan perkara berjalan profesional dengan mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban yang masih anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kronologi lengkap maupun identitas pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang menyebut terduga pelaku merupakan pria dewasa yang tinggal di sekitar lingkungan korban belum mendapat konfirmasi resmi dari kepolisian.
Untuk melindungi korban, identitas anak, nama sekolah, alamat, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Baca Juga:Si Mago Merah Amuk Kasepuhan Sinar Resmi Cisolok, 5 Rumah dan MCK Ludes Terbakar
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.