Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Menurutnya, penyidik saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka bernama Rio Delgado Hassan bersama barang bukti ke jaksa.

Andi Ahmad S
Sabtu, 11 April 2026 | 15:44 WIB
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025). [ANTARA/Rubby Jovan]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus penipuan cek kosong senilai Rp2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
  • Tersangka bernama Rio Delgado Hassan diduga melakukan penipuan dengan memberikan cek yang ditolak bank karena saldo kurang.
  • Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga penyidik segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk disidangkan.

SuaraJabar.id - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp2 miliar yang telah berjalan di Polda Jawa Barat sudah memasuki babak baru. Kali ini telah selangkah lebih maju untuk tersangka segera diadili.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp2 miliar ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jabar.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka bernama Rio Delgado Hassan bersama barang bukti ke jaksa.

“Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21,” kata Hendra, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran

Hendra menyebut kasus ini berawal dari tersangka melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada korban hingga mencapai Rp2 miliar.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober dan November 2024 saat terlapor meminjam uang masing-masing sebesar Rp800 juta dan Rp1,2 miliar.

‎“Sebagai alat pembayaran, terlapor menyerahkan cek dari salah satu bank swasta. Namun saat akan dicairkan, terlapor beberapa kali meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga akhirnya melewati masa berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya pada Juli 2025, terlapor kembali menyerahkan cek pengganti. Namun saat dicairkan, cek tersebut ditolak oleh bank karena saldo rekening tidak mencukupi.

Hendra menyebut atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga:Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli perdata.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap,” kata Hendra.

Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak