Baca 10 detik
- Pengadilan Negeri Bandung memvonis YouTuber Resbob hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian suku Sunda.
- Majelis hakim menyatakan Resbob terbukti sah menyebarkan pernyataan permusuhan melalui platform media sosial pada hari Rabu, 29 April 2026.
- Terdakwa bersama jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut setelah hakim mempertimbangkan aspek memberatkan dan meringankan hukuman.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.