- Remaja berinisial ARK tewas dibacok tersangka MR menggunakan celurit di Kabupaten Bogor pada Minggu (25/10/2026).
- Polres Bogor menangkap tersangka MR yang menyerang korban secara acak karena terpancing melihat iring-iringan kendaraan.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.
SuaraJabar.id - Nasib tragis menimpa ARK (16), seorang Bobotoh Persib Bandung yang tewas setelah dibacok menggunakan celurit saat dalam perjalanan pulang usai menonton pertandingan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026) malam.
Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial MR (29), warga Sukaraja, Kabupaten Bogor, diduga menyerang korban secara acak. Tersangka disebut kerap terlibat tawuran dan terbiasa membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka telah diamankan setelah melakukan penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jadi pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya,” kata Arfan di Mako Polres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga:Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor
Menurut Arfan, saat kejadian tersangka sedang makan bersama istrinya di sekitar lokasi. Namun, ketika melihat iring-iringan sepeda motor melintas, tersangka terpancing untuk melakukan penyerangan.
Sementara itu, ARK sebelumnya diketahui menonton pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari. Setelah pertandingan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya memutuskan pulang dan mengikuti rombongan pengendara sepeda motor.
Ketika melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, korban turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan bergabung dengan pengendara lain di depannya. Teman korban kemudian melanjutkan perjalanan.
Dalam perjalanan, saksi melihat kerumunan orang di jalan. Saat memeriksa lokasi, saksi mendapati ARK sudah tergeletak dalam kondisi terluka akibat serangan senjata tajam.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Bakti Pajajaran Cibinong. Namun, setibanya di rumah sakit, ARK dinyatakan telah meninggal dunia.
Baca Juga:Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum
“Korban dibawa ke RSUD Bakti Pajajaran Cibinong. Namun, pihak rumah sakit menyatakan ARK telah meninggal dunia,” ujar Arfan.
Terpisah, Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, penyerangan tersebut tidak menyasar orang tertentu.
“Langsung saja, tidak ada, tidak ada target atau seperti apa, istilahnya random lah gitu kalau menurut keterangan tersangka ini,” kata Silfi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis celurit, pakaian, jaket, celana, serta sepasang sepatu.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara