- Tokoh agama dan DPRD Sukabumi menanggapi kasus perkelahian di Padepokan Al Baathin Al Waliyy pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Ketua MUI Ciracap dan anggota DPRD mendorong pembinaan ketat serta pengawasan terhadap aktivitas keagamaan agar tidak memicu konflik.
- Polres Sukabumi menetapkan dua orang berinisial JMI dan AY sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.
SuaraJabar.id - Kasus perkelahian di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan tokoh agama dan anggota DPRD setempat.
Mereka mendorong pembinaan serta pengawasan terhadap aktivitas padepokan agar tidak memicu konflik di masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciracap, KH Busro Al Karim, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memahami dan mengamalkan ajaran tarekat maupun klaim ilmu laduni.
"Dalam ilmu tarekat, seseorang tidak bisa mengamalkan ilmu secara sembarangan. Harus melalui proses pentalkinan dan pembaiatan oleh seorang mursyid yang mukamil. Pengamalan ilmu itu diibaratkan mengarungi lautan; jika perahunya tidak seimbang atau tidak dikendalikan nahkoda yang tepat, seseorang akan mudah goyah dan tersesat," ujar pimpinan Ponpes Darul Ulum Kecamatan Ciracap, KH Busro melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
Menurut dia, pengamalan ilmu agama harus berpedoman pada syariat Islam dan mendapat bimbingan guru yang jelas.
Ia juga mengimbau agar ajaran tasawuf tidak dipertontonkan atau digunakan untuk menunjukkan keunggulan diri hingga berpotensi memicu perselisihan.
Senada, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ia mendorong pemerintah daerah, kepolisian, MUI, serta tokoh masyarakat memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga keagamaan.
Dadang juga menekankan pentingnya transparansi legalitas lembaga dan pengamalan ajaran yang selaras dengan syariat serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Sementara itu, penanganan hukum kasus perkelahian tersebut telah bergulir di Polres Sukabumi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan dua orang berinisial JMI dan AY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan yang videonya beredar di media sosial.
Baca Juga:Ramai Disorot, Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Disebut Lambat, Ini Penjelasan di Baliknya
Menurut Dudi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak-pihak terkait dan mendalami kejadian dalam video tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekaligus mendorong pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, disertai pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.