- Pemerintah Kota Banjar mencatat tunggakan pajak kendaraan dinas pelat merah mencapai Rp519.29 juta dari 669 unit kendaraan.
- Sekretaris Daerah Soni Harison meminta aparatur sipil negara melunasi pajak kendaraan dalam sosialisasinya pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Kepala BPKPD Ian Rakhmawan menyatakan kepatuhan pajak oleh aparatur sipil negara penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
SuaraJabar.id - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas pelat merah di lingkungan Pemkot Banjar, Jawa Barat, mencapai Rp519,29 juta.
Sebanyak 669 unit kendaraan dinas tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya hingga setengah miliar rupiah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Banjar, Soni Harison, meminta aparatur sipil negara (ASN) segera membayar tunggakan tersebut, termasuk pajak kendaraan pribadi. Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“ASN diharapkan bisa menjadi role model atau contoh bagi masyarakat. Kami minta bantuannya untuk segera menyelesaikan pembayaran PKB,” kata Soni melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga:THR dari Gedung Sate: Libur Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Diskon 10 Persen
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, merinci, tunggakan tersebut berasal dari 562 kendaraan roda dua dan 107 kendaraan roda empat.
Menurut Ian, kepatuhan membayar pajak penting karena penerimaannya turut mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga mengungkapkan, realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026 mencapai Rp7,76 miliar atau sekitar 75 persen dari target Rp10,24 miliar.
Pemkot Banjar berharap ASN segera memenuhi kewajiban pajak tepat waktu agar penerimaan daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Warga Depok dan Bekasi Wajib Tahu: Dedi Mulyadi Pangkas Aturan Ribet Bayar Pajak Kendaraan