- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pembentukan undang-undang khusus antiperundungan semakin mendesak pada Senin (26/10/2026).
- Desakan tersebut muncul menyusul kasus perundungan anak yang terjadi di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
- DPR akan menggelar audiensi dengan berbagai pihak untuk menyusun peta jalan pembentukan undang-undang antiperundungan tersebut.
SuaraJabar.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pembentukan undang-undang (UU) khusus tentang antiperundungan semakin mendesak.
Hal itu menyusul kembali terjadinya kasus perundungan terhadap anak di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
“Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak,” kata Abdullah, Senin (26/10/2026).
Ia menyoroti kasus belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga dipaksa kakak kelasnya meminum kopi bercampur cuka.
Baca Juga:Bey Machmudin: Jangan Ada Perundungan Kegiatan Orientasi Sekolah
Sementara itu, seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit diduga berulang kali diejek terkait kondisi ekonomi dan dituduh mencuri hingga enggan masuk sekolah.
Menurut Abdullah, kasus-kasus tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada, bukan sekadar mempermasalahkan pelaksanaannya di lapangan.
Anggota Badan Legislasi DPR itu menyatakan akan menggelar audiensi dengan pemerintah, pihak sekolah, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.
“Audiensi tersebut akan menjadi langkah awal untuk menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” ujarnya.
Abdullah berharap upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan anak dari kekerasan dan mencegah kasus perundungan terus berulang, mengingat dampaknya dapat memengaruhi korban, keluarga, hingga kehidupan sosial di masa mendatang.
Baca Juga:Bey Machmudin Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan
[ANTARA]