- Polresta Bandung siap menindaklanjuti dugaan perundungan mahasiswa baru Telkom University pada 9 Oktober 2026.
- Kepolisian masih menunggu laporan resmi dari korban serta pendalaman informasi menyeluruh dari pihak kampus.
- Telkom University telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
SuaraJabar.id - Dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University menjadi perhatian kepolisian. Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti, tetapi hingga Minggu belum menerima laporan resmi dari korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, kepolisian telah meminta informasi awal dari pihak kampus terkait dugaan perundungan yang disebut terjadi pada Jumat (9/10/2026).
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” kata Tri, Minggu (11/10/2026).
Menurut Tri, koordinasi dengan pihak kampus dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai peristiwa tersebut. Polisi masih menunggu informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Baca Juga:Bey Machmudin Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi sementara yang diterima, terdapat kelompok-kelompok mahasiswa dengan ketua kelompok atau ketua asrama di lingkungan kampus. Namun, kepolisian belum menyimpulkan kaitan struktur kelompok tersebut dengan dugaan perundungan yang dilaporkan.
“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” katanya.
Kampus Sudah Jatuhkan Sanksi Administratif
Sebelumnya, Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut. Keputusan itu diambil setelah pihak kampus melakukan klarifikasi dan meminta keterangan.
Baca Juga:Viral! Aksi Remaja Putri di Cirebon Lakukan Perundungan, Berawal dari Ejekan Wajah Beruntusan
Meski demikian, kampus belum mengungkap identitas kedua orang tersebut maupun rincian sanksi yang diberikan.
Langkah administratif kampus menjadi bagian dari penanganan internal, sementara proses hukum oleh kepolisian masih menunggu laporan korban dan pendalaman informasi yang tersedia.
Tri menegaskan, apabila laporan resmi disampaikan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap duduk perkara.
Hingga kini, dugaan perundungan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kepastian mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk tindakan yang diduga terjadi perlu didasarkan pada keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.