- Pemprov Jawa Barat menghapus syarat membawa BPKB untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
- Inovasi ini pertama berlaku di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, diumumkan Gubernur Dedi Mulyadi.
- Gubernur menjamin transparansi penggunaan pajak untuk perbaikan infrastruktur jalan sesuai wewenang wilayah.
SuaraJabar.id - Pernahkah Anda merasa panik membongkar tumpukan dokumen di lemari hanya untuk mencari BPKB saat tenggat waktu pajak kendaraan hampir habis?
Belum lagi ritual wajib mencari tempat fotokopi terdekat sebelum mengantre panjang di kantor Samsat. Kini, lupakan semua kerumitan birokrasi masa lalu itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menghapus syarat membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui gaya komunikasi kekiniannya di akun TikTok @dedimulyadiofficial, pria yang akrab disapa KDM itu memastikan inovasi ini lahir murni untuk memanjakan dan mempermudah masyarakat.
Baca Juga:Kado Manis Lebaran: Saat Ribuan Sopir Angkot dan Andong Jabar Dibayar untuk "Rebahan" di Rumah
Sebagai langkah awal, gebrakan pemangkasan birokrasi ini langsung tancap gas di wilayah aglomerasi penyangga Ibu Kota yang dikenal dengan mobilitas warganya yang super sibuk.
“Bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Anda bisa langsung mendapat pelayanan,” tegas KDM dalam unggahannya, dikutip Jumat (13/3/2026).
Langkah populis ini langsung disambut antusias. KDM tak lupa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Jabar yang selama ini setia dan disiplin menunaikan kewajibannya. Menurutnya, kepatuhan warga adalah napas utama bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.
Bukan sekadar mempermudah layanan, KDM juga membawa semangat transparansi. Ia sadar, masyarakat sering kali kritis bertanya ke mana larinya uang pajak yang mereka setorkan setiap tahun.
Dalam kesempatan yang sama, sang Gubernur menggaransi bahwa setiap rupiah dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada rakyat dalam wujud infrastruktur yang mulus. Khususnya, pembangunan dan perbaikan jalan raya.
Baca Juga:Tolak Fasilitas Mewah, Dedi Mulyadi Rombak Mercy Dinas Jadi Ruang Bersalin Darurat di Tol Cipali
Agar masyarakat cerdas dalam mengawal pembangunan dan tak ada lagi insiden "saling lempar" tanggung jawab antar-pemerintah saat ada jalan berlubang, KDM memberikan peta wewenang yang sangat jelas.
Jalan Provinsi mutlak menjadi tanggung jawab Gubernur. Jalan Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab penuh Bupati dan Wali Kota setempat. Jalan Desa menjadi wilayah kerja dan tanggung jawab Pemerintah Desa.
Bagi Anda yang tak punya waktu sama sekali untuk mampir ke kantor Samsat, KDM punya solusi pamungkas. Ia sangat mendorong warga Jabar untuk beralih ke layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Lewat aplikasi ini, bayar pajak tak lagi butuh antrean fisik, apalagi map kertas. Cukup dari layar smartphone, Anda bisa menunaikan kewajiban sambil ngopi atau bersantai di rumah.
Birokrasi dipangkas, transparansi diperjelas, dan teknologi dimaksimalkan. Kini, rasanya sudah tak ada lagi alasan untuk menunggak pajak kendaraan, bukan?
Artikel ini telah dimuat di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Perpanjang STNK di Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa BPKB Asli Atau Fotocopy"