Tim K9 Mabes Polri Diterjunkan Kepung Hutan Jasinga Bogor

Langkah ini juga diambil untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang kini dihantui ketakutan saat beraktivitas di sekitar hutan.

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:03 WIB
Tim K9 Mabes Polri Diterjunkan Kepung Hutan Jasinga Bogor
Ilustrasi Tim K9 Mabes Polri Diterjunkan Kepung Hutan Jasinga Bogor. (TikTok)
Baca 10 detik
  • Tim K9 Mabes Polri dikerahkan ke Hutan Jasinga Bogor, Kamis (11/6/2026), untuk menangkap anjing pemburu yang lepas.
  • Operasi dilakukan demi keamanan warga pasca insiden tewasnya seorang bocah berinisial MAS akibat serangan anjing pemburu.
  • Polres Bogor menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka dan terus mendalami kasus melalui penyidikan ilmiah.

SuaraJabar.id - Tim khusus K9 dari Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Baharkam Mabes Polri, turut diterjunkan untuk melakukan pencarian anjing pemburu babi yang masih berkeliaran di Hutan Jasinga, Kabupaten Bogor, Kamis (11/6/2026).

Operasi yang dilakukan ini buntut tragedi maut menewaskan seorang bocah berinisial MAS (9) akibat serangan anjing pemburu babi hutan di Jasinga.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pengerahan personel elit satwa ini bertujuan untuk melacak keberadaan anjing pemburu yang dilaporkan masih berkeliaran dan lepas dari pengawasan pemiliknya.

Langkah ini juga diambil untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang kini dihantui ketakutan saat beraktivitas di sekitar hutan.

Baca Juga:Skema Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Barat

"Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat Jasinga saat ini. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan hari ini meluncurkan tim gabungan dari Ditpolsatwa Baharkam Polri bersama dua ekor K9, Polres Bogor, dan Polsek Jasinga," ujar AKBP Wikha di Bogor.

Operasi tersebut difokuskan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Tim gabungan terdiri atas 10 personel Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri yang didukung dua anjing pelacak K9, personel Polres Bogor, serta anggota Polsek Jasinga.

Berdasarkan laporan warga, terdapat sekitar 12 anjing pemburu yang lepas dari pengawasan pawangnya. Hingga saat ini, petugas telah menangkap empat ekor anjing dan masih memburu sejumlah anjing lainnya yang berada di area penyisiran.

Untuk menjamin keamanan masyarakat, setiap anjing pemburu yang berhasil ditangkap langsung dievakuasi ke Markas Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri.

"Fokus kami saat ini adalah menyisir Desa Sipak untuk mengamankan sisa anjing pemburu yang lepas. Begitu tertangkap, anjing-anjing tersebut langsung kami evakuasi ke Ditsatwa Mabes Polri agar lingkungan warga kembali aman," ujarnya.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Dilakukan Bertahap

Selain melakukan pengamanan di lapangan, Polres Bogor juga terus memperkuat proses penyidikan kasus kematian MAS. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka pemilik anjing yang diduga menggigit korban hingga meninggal dunia.

Wikha menjelaskan penyidik telah memeriksa 57 saksi dan menyita 21 kendaraan yang diduga terkait aktivitas perburuan babi hutan. Polisi juga melakukan pengujian sampel barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).

Selain itu, Polres Bogor berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi rabies pada anjing yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Penegakan hukum melalui penetapan tersangka oleh Unit PPA sudah berjalan, dan pengamanan total di lapangan dengan menerjunkan K9 juga sedang intensif dilakukan. Kami pastikan Polri hadir secara menyeluruh, baik untuk keadilan korban maupun keamanan psikologis warga Jasinga. Kami mengimbau masyarakat Desa Sipak untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa karena petugas sudah mengepung titik-titik rawan," kata Wikha.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka dalam kasus kematian MAS (9) yang tewas akibat serangan anjing pemburu babi hutan saat memancing belut bersama temannya di kawasan hutan Jasinga. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk aktivitas komunitas pemburu yang menggunakan anjing untuk berburu babi hutan di kawasan Jasinga. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak