"Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 di daerah Ciamis," bebernya.
Akibat perbuatannnya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga:Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim