May Day, Pemkot Imbau Buruh Tak Turun ke Jalan; FSPMI Depok Aksi di Jakarta

Menanggapi imbauan pemkot, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok sambut positif.

Chandra Iswinarno
Senin, 29 April 2019 | 17:09 WIB
May Day, Pemkot Imbau Buruh Tak Turun ke Jalan; FSPMI Depok Aksi di Jakarta
Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/11).

SuaraJabar.id - Pemkot Depok, Jawa Barat mengimbau kepada organisasi buruh di kota tersebut agar tidak turun ke jalan saat Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2019.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Jhorgi. Ia meminta agar peringatan May Day nanti diisi dengan seminar di ruangan tertutup membahas usulan revisi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Ada satu DPC yang akan melakukan kegiatan saat May Day. Ini imbauan saja, bukan larangan," kata Manto kepada Suara.com, Senin (29/4/2019) di Balaikota Depok.

Untuk semua pegurus buruh di Kota Depok, ia mengemukakan bakal memperingatinya dengan cara lain, seperti jalan santai, penanaman pohon, dan menebar benih.

Baca Juga:Sebut Sudah Menangkan Pilpres, KSPI Undang Prabowo Berpidato saat May Day

Kegiatan itu kata Manto Pemerintah Kota Depok dan stakeholder lainnya ikut dalam acara itu yang dilaksanakan pada (2/5/2019).

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan imbauan tidak turun ke jalan disambut positif karena sudah disepakati semua organisasi buruh Se-Depok.

Namun, ia menegaskan kepada pemerintah untuk wajib memperhatikan nasib para buruh dan UMK jangan sampai tak dibayar.

"Itu kan imbauan pemerintah kota sangat penting, tapi tidak masalah kalau ada yang mau ke Jakarta, silakan saja," kata Wido.

Lebih lanjut, Wido mengatakan FSPMI Depok tetap akan turun ke jalan, yaitu ke Jakarta dengan membawa massa sebanyak 500 orang buruh untuk menuntut hak-hak buruh.

Baca Juga:Jelang May Day, 14 Serikat Buruh Jakarta Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi

Wido mengemukakan aksi ke Jakarta tersebut untuk meminta pemerintah serius merivisi atau mencabut PP 78 Tahun 2015. Masih menurut Wido, PP tersebut merupakan bentuk perbudakaan modern, sebab itu PP 78 harus dicabut agar para buruh bisa hidup layak.

"Pemagangan kerja dan kontrak kerja kami harap dihapus, diharapkan semua buruh bekerja dengan status karyawan," jelasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini