Di Sidang, Bahar Smith Tanyakan Hukuman Habib Palsu ke Ahli Pidana

Sambas pun menjawab kalau tindakan tipu - menipu termasuk dalam pemalsuan identitas.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Mei 2019 | 18:57 WIB
Di Sidang, Bahar Smith Tanyakan Hukuman Habib Palsu ke Ahli Pidana
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) bersalaman dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sambas menjawab, batas usia dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum itu yakni di bawah usia 18 tahun dan tak memandang latar belakang apakah si anak itu sudah menikah atau tidak.

"Ya tadi normatif di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 termasuk juga di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, apalagi dalam kondisi sebagai korban itu maka itu dikategorikan sebagai anak," jawab Sambas.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga:Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini