Jasad Petugas KPPS Gugur di Pemilu 2019 Bisa Diautopsi, Asal...

Di Depok tercatat ada dua orang petugas KPPS yang meninggal dunia, namun belum ada yang melapor ke polisi

Bangun Santoso
Sabtu, 04 Mei 2019 | 11:24 WIB
Jasad Petugas KPPS Gugur di Pemilu 2019 Bisa Diautopsi, Asal...
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus. (Suara.com/Supriyadi)

Mustofa Nahrawardaya berdalih, tujuan pembongkaran kuburan para petugas KPPS yang telah meninggal itu untuk membuktikan penyebab kematian secara medis. Menurutnya, hal ini sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Tujuannya agar penyebab kematian dapat diketahui secara medis. Pembongkaran makam ini, jelas sangat penting," ungkap Mustofa Nahrawardaya.

Untuk diketahui, data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (2/5/2019) menunjukkan sebanyak 382 petugas KPPS meninggal dunia. Penyebab tewasnya para petugas tersebut lantaran kelelahan selama menjalankan tugas Pemilu 2019.

Sementara itu ada sebanyak 3.529 petugas KPPS yang sakit. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-361/MK.02/2019, para petugas yang meninggal saat menjalankan tugas mendapatkan santunan yang diberikan kepada keluarga sebesar Rp 36 juta.

Baca Juga:Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Adapun untuk petugas KPPS cacat permanen mendapatkan santunan sebesar Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat mendapatkan Rp 16,5 juta dan luka ringan mendapatkan Rp 8,25 juta.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini