- ART asal Sukabumi viral di media sosial terkait dugaan **penganiayaan anak majikan** di Bandung.
- Insiden kekerasan terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, diduga saat proses **penyuapan anak** oleh ART.
- Ayah korban memberhentikan pekerja dan menyebarkan rekaman CCTV sebagai **sanksi sosial** efektif.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dengan identitas kependudukan (KTP) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman CCTV.
Rekaman tersebut diduga memperlihatkan tindakan penganiayaan yang dilakukan ART tersebut terhadap salah satu anak majikannya di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Insiden dugaan kekerasan ini terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, dengan waktu kejadian yang terekam sekitar pukul 08.22 WIB.
ART yang teridentifikasi berinisial R terekam dalam video pengawasan saat tengah mengasuh dua orang anak yang merupakan tanggungan majikannya.
Baca Juga:Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X
Peristiwa penganiayaan ini diduga bermula ketika pelaku sedang berusaha menyuapi seorang anak laki-laki korban.
Anak tersebut dilaporkan menunjukkan gejala tersedak saat proses menyuap tersebut berlangsung.
Ketika korban hendak diberikan minum sebagai pertolongan pertama, korban menolak menerima minuman yang ditawarkan oleh ART.
Akibat penolakan tersebut, pelaku dilaporkan langsung menampar korban dengan keras hingga menyebabkan hidung anak tersebut mengeluarkan darah.
Ayah korban mengunggah rekaman kejadian tersebut melalui akun media sosial pribadinya dengan nama pengguna @fikri.fm.
Baca Juga:Kronologis Kakang Rudianto dan Mikael Tata Jadi Sasaran Rasisme
Setelah mengetahui tindakan yang menimpa anaknya, ayah korban menyatakan bahwa ART tersebut telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Pemilik akun @fikri.fm menyampaikan bahwa awalnya ia enggan mempublikasikan video tersebut kepada khalayak luas.
Namun, ia merasa perlu bertindak karena tidak rela pelaku tersebut masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Meskipun telah memberhentikan, pihak ayah korban sempat menunda proses hukum dengan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.
Ayah korban memutuskan bahwa sanksi sosial dianggap lebih relevan untuk memberikan efek jera kepada ART tersebut.
Ia menekankan bahwa pelaku berinisial Risma tersebut akan mengalami kesulitan untuk diterima bekerja di tempat lain, terutama sebagai ART yang bertugas mengasuh anak.