Atas perlakukan Sulaiman, Taih melaporkannya dengan tuduhan pengroyokkan ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LP/498/356-SPKT/K/V/2019/Restro Bekasi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengaku telah menerima pelaporan Taih yang dituduhkan kepada Sulaiman.
"Sudah kami terima, saat ini masih diselidiki dulu, nanti kita gelar perkara jika sudah memanggil saksi-saksi," ujar Rizal.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:PKS "Gusur" PDI Perjuangan dari Kursi Ketua DPRD Kota Bekasi