FPI: Penolak Perda Kota Religius Depok Atheis

DPRD Depok wajib pahami tentang Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Mei 2019 | 11:33 WIB
FPI: Penolak Perda Kota Religius Depok Atheis
Saksi kedua kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Muhsin bin Zaid Alattas. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Untuk nilai ini harus dikedepankan toleransi dengan tidak saling mengejek. Sedangkan nilai universal, jelas Muhsin, semua agama akan berpendapat kebohongan dan penipuan merupakan perbuatan tidak terpuji. Serta harus selalu tepati janji maupun tidak boleh berdusta.

“Kita sebagai umat beragama, bermasyarakat, dan bernegara wilayahnya ada di nilai universal, karena kalau nilai teologis memang harus toleransi saja yang dikedepankan,” pungkasnya.

Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.

Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini