SuaraJabar.id - Puluhan bangunan liar yang berdiri di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, ditertibkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penertiban itu dilakukan di sepanjang jalur mudik Lebaran 2019.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan penertiban dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) kemarin.
"Menyisir Jalan Inspeksi Kalimalang mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang," kata Hudaya seperti diberitakan Antara, Kamis (30/5/2019).
Hudaya menerangkan, penertiban bangunan liar itu guna mendukung rekayasa lalu lintas sebagai dampak pemberlakuan sistem satu arah atau one way di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2019. Penertiban itu dilakukan dengan harapan tidak terjadi kemacetan di Bekasi hingga Kabupaten Karawang saat mudik lebaran.
Baca Juga:Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Merak - Cirebon Via GT Palimanan
Ia menjelaskan, penertiban bangunan liar merupakan tanggung jawab bersama antara jajaran perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta unsur lainnya, seperti Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, pemerintah kecamatan, hingga aparatur desa.
"Pemkab Bekasi terjunkan sebanyak 150 personel Satpol PP dibantu 30 anggota TNI dan 20 anggota Polri, serta unsur perangkat daerah lainnya," katanya.
Penertiban itu diharapkan bisa mengembalikan fungsi jalan dengan rambu lalu lintas dan penerangan jalan untuk membantu pengguna jalan, khususnya saat arus mudik Lebaran 2019.
"Semoga Jalan Raya Kalimalang yang kami tertibkan dapat digunakan sebagaimana fungsi seharusnya, serta tidak dimanfaatkan lagi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.