Disdukcapil Depok Kewalahan Layani Legalisasi Dokumen Kependudukan PPDB

Pengajuan legalisasi KK, akta kelahiran, dan KTP sudah ramai di Disdukcapil Depok sejak Senin (10/6/2019).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:09 WIB
Disdukcapil Depok Kewalahan Layani Legalisasi Dokumen Kependudukan PPDB
Pelayanan Disdukcapil Depok ramai layani legalisasi KK, KTP, dan akte kelahiran. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Dampak pemberlakuan persyaratan legalisasi dokumen kependudukan dalam Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat kewalahan melayani permintaan tersebut.

"Sehari bisa 200 pengajuan legalisasi untuk masuk sekolah. Satu orang bisa mengajukan beberapa item Disdukcapil sebagai syarat masuk sekolah anaknya," kata Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).

Jaka menuturkan, pengajuan legalisasi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk (KTP) sudah ramai di Disdukcapil sejak Senin (10/6/2019). Ia menuturkan menjelang PPDB permintaan legalisasi tersebut melonjak tajam.

"Kalau sebelum PPDB kami hanya mengerjakan dan selesai dalam beberapa menit, sekarang kami bisa sampai tinggal dulu, besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisasinya. Lantaran, saking membludaknya permintaan dari masyarakat,” ungkap Jaka.

Baca Juga:PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya

Selain permohonan legalisasi, ruang pelayanan Dinas Dukcapil juga mulai dipenuhi oleh warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Tercatat setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.

"Kami harap orang tua melakukan legalisir jauh-jauh hari, sehingga tidak mengantre. Kami buka setiap hari kerja untuk pelayanan ini, "katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Dukcapil Kota Depok, Purwadi mengungkapkan pascalebaran, biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok.

"Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran saya lihat masih relatif kondusif tidak terlalu signifikan. Biasanya perhari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya," katanya.

Ia menerangkan warga yang hendak mengajukan legalisasi KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar dapat mendatangi ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.

Baca Juga:Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi

"Loket pelayanan dibuka mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 15.00 WIB. Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini