PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya

Pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yaitu prasejahtera 20 persen anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:22 WIB
PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
Ilustrasi Posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) melalui sistem zonasi pada 4-5 Juli 2019.

"Jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Depok, Mulyadi, di Depok, Jumat (14/6/2019).

Mulyadi menjelaskan sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan yaitu, skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju.

"Secara umum, persyaratan zonasi itu dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memilikinya, "jelasnya.

Baca Juga:Tuai Protes, Sistem Zonasi PPDB Online DIY 2019/2020 Diperluas

Pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yaitu prasejahtera 20 persen anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen. Selain itu, luar kota tiga persen, prestasi lokal tujuh persen, dan zonasi reguler 50 persen.

Kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi tujuh persen, yaitu dua persen untuk prestasi akademik dan lima persn non-akademik.

"Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok," ujar Mulyadi.

Sehingga, bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok bisa langsung melakukan pendaftaran secara dalam jaringan. Bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi Pendidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini