SuaraJabar.id - Polisi berhasil meringkus residivis pencuri rumah kosong berinisial IL. Pelaku diduga terlibat pencurian di rumah kosong Jalan Masjid Cluster Melati RT3/9, Kelurana Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan tidak hanya pelaku IL yang dibekuk. Pria berinisial NF (19), A (22), dan penadah berinisial IN (20) juga diamankan.
"Dari empat pelaku salah satunya penadah diamankan, seorang pelaku IL (22) diketahui baru bebas penjara dari Rutan Depok atas kasus pencurian pemberatan kabel di Polsek Limo," kata Suprasetyo, Senin (17/6/2019).
Suprasetyo menjelaskan, tersangka IL berhasil ditangkap dari hasil olah TKP dibantu anjing pelacak K9, menemukan lokasi rumah pelaku hanya berjarak 30 meter dari lokasi kejadian.
Baca Juga:Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob
Polisi menduga IL kembali melakukan kejahatan karena kesulitan mendapat pekerjaan.
"Pelaku sudah mencoba mencari pekerjaan namun tidak pernah berhasil setelah bebas dari penjara," katanya.
Tak hanya itu alasan terbelit kebutuhan hidup pun pelaku nekad kembali mencuri di rumah kosong.
Suprasetyo mengatakan para pelaku yang mencuri di rumah milik Haerul, karyawan swasta pada saat kejadian sedang ditinggal pergi ke kampung halaman daerah Pariaman, Sumatra Barat.
"Cara pelaku masuk ke rumah korban melalui baik genteng lalu menjebol internit atas rumah dengan menggunakan kaki untuk dijebol," tuturnya.
Baca Juga:Ahmad Dhani Satu Sel dengan Pelaku Pencurian dan Perzinaan
Setelah itu para pelaku menguras harta benda korban berada di kamar utama yaitu mengambil dua unit Laptop Lenovo dan Acer, ditambah 15 buah jam tangan arloji.
Pada saat dibekuk, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya kepada polisi, namun dari hasil penyelidikan anggota pengakuan penadah menuju mendapatkan laptop dari pelaku.
Kontributor : Supriyadi