Tertunda Tiga Bulan, Seratusan Hektare Lahan Kumuh Kota Bekasi Bakal Ditata

Lahan kumuh yang akan ditata berada di 14 kelurahan. Sehingga alokasi anggaran yang dikeluarkan di masing-masing kelurahan mencapai Rp 1 miliar.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Juli 2019 | 14:53 WIB
Tertunda Tiga Bulan, Seratusan Hektare Lahan Kumuh Kota Bekasi Bakal Ditata
Ilustrasi lahan kumuh di Kota Bekasi. [Antara]

SuaraJabar.id - Lahan kumuh seluas 111,17 di Kota Bekasi, Jawa Barat akan ditata pemerintah daerah setempat. Penataan tersebut dilakukan setelah tiga bulan tertunda dalam pelaksanaannya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfie mengatakan telah dianggarkan Rp 14 miliar untuk penataan kawasan kumuh di Kota Bekasi.

"Tahun ini kita akan menata lahan kumuh lagi. Biayanya diambil dari DID (dana insentif daerah) yang berasal dari APBN senilai Rp 14 miliar," katanya seperti dilansir Antara pada Kamis (18/7/2019).

Luthfie menambahkan, lahan kumuh yang akan ditata berada di 14 kelurahan. Sehingga alokasi anggaran yang dikeluarkan di masing-masing kelurahan mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:Pemda Mau Relokasi Warganya dari Kawasan Kumuh? Hubungi Kementerian PUPR

"Program ini dinamakan Karya Bhakti 2019," katanya.

Lebih rinci disebutkan 14 kelurahan kumuh yang akan ditata itu meliputi Kaliabang Tengah, Teluk Pucung, Bekasi Jaya, Aren Jaya, Kayuringin, dan Pekayon Jaya.

Kemudian Jakasampurna, Kranji, Jatibening, Bojongmenteng, Sepanjang Jaya, Pondokmelati, Jatimelati, dan Kelurahan Jatirahayu.

Menurut Jumhana, keberadaan program tersebut mampu mengurangi luas kawasan kumuh di Kota Bekasi. Jika sebelumnya kawasan kumuh di Kota Bekasi mencapai 329 hektare, dia berhitung dengan selesainya program yang dijalankan Tahun 2019, maka kawasan kumuh berkurang menjadi 211,83 hektare lagi.

"Penataan daerah kumuh memang tidak bisa dilakukan serentak namun bertahap karena menyesuaikan anggaran," ucapnya.

Baca Juga:Tata Kawasan Kumuh di Perkotaan, Kementerian PUPR Anggarkan Rp 318,3 Miliar

Pada prinsipnya, penataan kawasan kumuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Aturan itu menyebut pemerintah akan menata kawasan pemukiman, hingga pemeliharaan dan perbaikan, serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengakui program Karya Bhakti 2019 sebenarnya terlambat tiga bulan dari jadwal yang sudah ditentukan dikarenakan masalah administrasi.

"Seharusnya program penataan ini sudah berjalan sebelum Pilpres 2019," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak