SuaraJabar.id - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat menggerebek sebuah pabrik pembuatan narkoba jenis pil ekstasi jaringan Jabodetabek. Pabrik tersebut mampu memproduksi 500 butir pil ekstasi per hari.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan tiga pengedar narkoba berinisial MS, DK dan ES yang sebelumnya ditangkap di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor.
"Awalnya kita tangkap tiga pengedar narkoba di Cibinong, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya terungkap lokasi pembuatan pil ekstasi di wilayah Depok," kata Andri, Jumat (19/7/2019).
Dari lokasi pabrik, polisi mendapati barang bukti berupa 150 butir pil ektasi berbagai warna, 1,6 gram sabu-sabu, tiga mesin cetak pil ektasi, metaphetamin, obat paracetamol, ekstrak kopi dan lainnya.
Baca Juga:Dicampur Belau dan Dicetak Spidol, Ada Pabrik Ekstasi Palsu di Jakarta
"Paracetamol dan ekstrak kopi dicampurkan memberikan efek tersendiri. Ini juga membedakan produksi narkoba dari sindikat ini," ungkapnya.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini sekitar satu bulan. Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi sebanyak 500 butir pil ekstasi berbagai jenis yang diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
"Satu hari bisa mengedarkan 500 pil ekstasi. Mereka menjualnya di wilayah Jabodetabek," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114, 112, 111, 127 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda pidana minimal Rp 10 miliar.
"Kita akan terus menyelidiki kasus peredaran untuk mengungkap semua jaringannya," imbuh Andri.
Baca Juga:Bos Pabrik Ekstasi di Cibinong Ternyata Bekas Pengacara
Kontributor : Rambiga