"Jangan sampai rumput yang hendak dimakan, tercemar oleh fesesnya sendiri," imbuh Momon.
Selain mengganggu kesehatan manusia, kata dia, hewan yang terserang penyakit juga tidak dianjurkan oleh syariat Islam untuk dijadikan kurban. Apalagi ada empat syarat bahwa hewan layak disembelih yaitu aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
"Kalau syarat itu tidak terpenuhi, hewan tidak boleh dijual atau dipotong sampai sembuh. Kami akan selalu melakukan pengawasan pada hewan itu," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah