Warga Bogor Serahkan Seekor Buaya Muara ke BKSDA

Wowo kebingungan setelah seminggu memelihara buaya, hewan peliharaannya itu tak mau makan

Bangun Santoso
Kamis, 15 Agustus 2019 | 05:40 WIB
Warga Bogor Serahkan Seekor Buaya Muara ke BKSDA
Warga Bogor menyerahkan buaya jenis muara ke petugas BKSDA. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJabar.id - Wowo Kuswana (54), warga Gang Pala, Kelurahan Loji, Bogor Barat, Kota Bogor menyerahkan buaya peliharaannya ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor. Wowo mengaku buaya tersebut dipeliharanya sejak satu minggu yang lalu dari pemberian adiknya.

"Udah seminggu, ini dari adek saya dia juga dikasih sama temennya gak tau saya temennya yang mana. Katanya orang rumahnya protes akhirnya dikasih ke saya," kata Wowo, Rabu (14/8/2019).

Selama di rumah, buaya itu ditempatkan di dalam sebuah kandang besi. Wowo kebingungan karena sejak buaya yang masih kecil itu tiba di rumahnya tidak mau makan.

"Saya tempatin (buaya) di kandang besi itu. Udah saya kasih makan daging sama kepala ayam tapi enggak mau, kayaknya stres deh. Kalo ukurannya ya emang segitu dari datang ke rumah," ujar Wowo.

Baca Juga:Ada Sayembara Penangkapan Buaya di Singkawang, Begini Reaksi BKSDA

Karena khawatir, Wowo akhirnya memutuskan untuk menyerahkan buaya itu kepada pihak BKSDA.

"Pertama takut kalau nanti lama-lama besar bingung juga kan. Terus ya kalau di kampung pelihara ayam bisa betelor, nah kalau pelihara buaya saya dapat apa? biarin dibalikin ke habitatnya aja," kata dia.

Sementara itu, Petugas BKSDA Wilayah I Bogor Sudrajat mengatakan, buaya itu memiliki panjang 70 centimeter dengan bobot 5 kilogram. Selanjutnya, buaya akan dibawa ke pusat rehabilitasi di Sukabumi.

"Umurnya sekitar satu tahun, jenis buaya muara. Nanti buayanya kita bawa ke pusat penyelamatan satwa dilindungi di Cikananga, Sukabumi," kata Sudrajat.

Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang secara sengaja memelihara satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya ke petugas terkait. Karena satwa dilindungi sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:Buaya Sepanjang 4,2 Meter Terjaring Nelayan Cilacap dalam Kondisi Membusuk

"Kalau menyerahkan secara suka rela tidak akan kami proses hukum. Tapi kalau tidak, ya kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Sudrajat.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini