SuaraJabar.id - Pemeran video seks Vina Garut Gangbang jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Garut.
Total mengamankan tiga orang terkait kasus video mesum Vina Garut Gangbang di dunia maya. Dua orang yang yang pertama diamankan adalah biduan dangdut Vina Garut (19) dan seorang mantan MC berinsial A alias Rayya.
Kekinian, mereka resmi menyandang status sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan seusai keduanya diperiksa secara intensif dan dilakukan gelar perkara.
"Satu orang pemeran perempuan yang merupakam biduan dangdut dan pemeran laki-laki mantan MC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapasseng kepada Suara.com, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga:Pemeran Wanita di Video Mesum 'Gangbang' Garut Ternyata Biduan Dangdut
Maradona mengatakan, kekinian polisi sudah melakukan penahanan terhadap Vina Garut. Sementara, A alias Rayya belum ditahan lantaran sedang sakit keras
"Satu orang pemeran wanita biduan dangdut sudah ditahan. Sementara, Satu orang pemeran laki-laki sakit keras dan tidak bisa bergerak sama sekali, jadi tidak ditahan," imbuh Maradona.
Sementara, satu orang lainnya yang baru ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Hanya, Maradona belum membeberkan identitas serta kronologi penangkapan.
Meski demikian, satu orang yang baru ditangkap tersebut telah menyandang status sebagai tersangka.
"Satu orang baru saja ditangkap jadi sampai saat ini masih diperiksa," papar Maradona.
Baca Juga:3 Fakta Vina Garut, Video Mesum Threesome Bikin Geger Polisi dan Twitter
Sebelumnya, polisi meringkus Vina Garut di kediamannya di Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (13/8/2019) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan meringkus A alias Rayya.
- 1
- 2