Ia menyatakan, jika usulan penangguhannya dikabulkan, maka kliennya siap memenuhi syarat seperti memberi keterangan kepada penyidik selama proses hukum tersebut berjalan.
"Klien kami ini orang baik, bahkan saat di sekolahnya prestasinya bagus," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan adanya pengajuan penangguhan terhadap tersangka V dengan alasan korban dari perbuatan tersangka A.
Menurut dia, pengajuan penangguhan itu sah yang sudah diatur dalam Undang-undang, dengan pertimbangan lain untuk bisa dikabulkan oleh kepolisian.
Baca Juga:Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa
"Usulan penangguhan ada, tapi nanti ada pertimbangan dari kami," katanya.
Sementara itu, Polres Garut baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut yakni insial V pemeran perempuan, inisial A mantan suami V, dan inisial W yang terlibat dalam adegan film tersebut.