SuaraJabar.id - Proses penyidikan terhadap A alias Rayya, tersangka kasus video pornografi Vina Garut bakal dihentikan polisi. Pasalnya, A meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2019) dini hari setelah sempat mengidap HIV.
Pengacara A, Soni Sanjaya mengatakan dirinya segera mengurus surat kematian A guna diberikan kepada pihak kepolisian.
Soni juga mengatakan, setelah adanya kabar duka itu, kasus yang menjerat kliennya juga sudah dihentikan polisi.
"Otomatis penyelidikan kepada A berhenti. Tapi untuk tersangka yang lain tetap akan berjalan," kata Soni kepada wartawan.
Baca Juga:Positif HIV, Rayya Pemeran Lelaki di Video Vina Garut Dirawat ke RSUD
Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, Aiptu Cecep Wawan Rustandi mengaku sempat mendapatkan kabar jika pemeran lelaki di video mesum Vina Garut telah meninggal dunia.
Dia mengatakan, A meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari tadi. Namun, Cecep mengaku belum bisa memastikan apa penyebab dan di mana lokasi tersangka lelaki di video syur itu meninggal dunia.
"Lokasi meninggal dan penyebabnya kami kurang tahu. Hanya mendapatkan laporannya saja," kata Cecep.
Selain ikut memerankan video syur Vina Garut itu, A diketahui merupakan mantan suami V. Setelah video itu viral di media sosial, seluruh pemeran video gangbang itu ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap A karena dinyatakan mengidap HIV. Lelaki tersebut juga dikabarkan sempat menjalani peratawan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet, Garut untuk mendapatkan perawatan medis akibat tertular penyakit menular tersebut.
Baca Juga:Buru Penyebar Video Gangbang Vina Garut, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus