Buru Penyebar Video Gangbang Vina Garut, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus

"Maka konfirmasi nama dan posisinya di mana saya belum bisa memberi tahu. Karena itu teknis penyidikan," katanya.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:03 WIB
Buru Penyebar Video Gangbang Vina Garut, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus
Video syur. (istimewa).

SuaraJabar.id - Aparat kepolisian mengaku masih terus mengusut kasus video mesum 3 in 1 yang viral di media-media sosial berjudul Vina Garut. Termutakhir, polisi sedang memburu dua orang yang diduga menyebarkan video panas ke muka publik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, telah membentuk tim khusus gabungan dari Polres Garut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk meringkus penyebar video mesum tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/Arga).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/Arga).

"Polres Garut di backup oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah membentuk tim dua pelaku yang kita duga yang pertama kali menyebarkan video ini," kata Trunoyudo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Meski demikian, Trunoyudo masih merahasiakan identitas serta keberadaan dua orang tersebut. Alasannya, hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan dan tim gabungan masih melakukan pengejaran.

Baca Juga:Tolak Berhubungan Badan, Alasan Pelaku Sebar Video Syur Siswi SMK Ponorogo

"Maka konfirmasi nama dan posisinya di mana saya belum bisa memberi tahu. Karena itu teknis penyidikan," katanya.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah VA, A alias Rayya, dan VW.

Belakangan, diketahui VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri. VA merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kekinian bersama VW telah meringkuk di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Terungkap, Ini Sosok Penyebar Video Syur Siswi SMK di Ponorogo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak