Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Depok Per September 2019 Capai Rp 139 Miliar

Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Ridah menyatakan alasan tunggakan tersebut bermacam-macam, mulai lupa bayar hingga minimnya kesadaran dari masyarakat.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 September 2019 | 18:34 WIB
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Depok Per September 2019 Capai Rp 139 Miliar
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJabar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok mengemukakan hingga September 2019, jumlah peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran di wilayah tersebut mencapai Rp 139 miliar.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Ridah menyatakan alasan tunggakan tersebut bermacam-macam, mulai lupa bayar hingga minimnya kesadaran dari masyarakat.

"Tunggakan paling tinggi itu disebabkan kurangnya kesadaran dari masyarakat," kata Ridha ketika dikonfirmasi Suara.com di Depok, Jawa Barat pada Senin (16/09/2019).

Merujuk pada penelitian yang dilakukan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2016 di salah satu kecamatan di Kota Depok, hasilnya disebut banyak peserta yang menunggak BPJS Kesehatan karena lupa, tidak punya uang, punya asuransi swasta, dan yang terakhir adalah acuh.

Baca Juga:Komisi IX dan Komisi XI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Trendnya, karena merasa belum membutuhkan jadi enggak tergerak untuk membayar iuran," katanya.

Dikemukakan Ridha, dari data yang dimilikinya, peserta BPJS Kesehatan mandiri merupakan yang paling rendah dalam membayar iuran.

"Kalau berdasarkan data di kami, paling rendah tingkat partisipasinya untuk membayar iuran ya peserta mandiri itu. Padahal, iuran yang terkumpul dibanding pemanfaatan yang kami bayarkan mencapai 300 persen secara nasional," katanya.

Ia menambahkan dari total 1,8 juta lebih jumlah penduduk Kota Depok, baru 1,4 juta lebih masyarakat yang sudah masuk BPJS Kesehatan. Baik yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok maupun di daerah lain.

"Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok sebanyak 1,2 juta lebih. Dengan rincian 429 ribu lebih peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD, 514 ribu lebih peserta mandiri dan 274 ribu lebih peserta penerima upah," jelas Ridha.

Baca Juga:Komisi IX Belum Setujui Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ridha mengungkapkan, dari 514 ribu lebih peserta mandiri BPJS Kesehatan di Depok, lebih dari 214 ribu orang masih menunggak iuran BPJS pada bulan Agustus untuk penagihan September 2019.

Dari total tersebut, diketahui setengahnya merupakan peserta mandiri kelas III. Dengan total tunggakan mencapai 139 miliar rupiah lebih.

"Sehingga total tunggakan per September ini keseluruhan mencapai Rp 139 miliar lebih," ungkap Ridha.

Meski demikian, BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, terus melakukan jemput bola melalui telecollecting untuk mengingatkan peserta yang menunggak serta melakukan penagihan dengan sistem door to door di wilayah masing-masing tiap kelurahan.

"Umumnya, masyarakat peserta mandiri yang menunggak karena lupa. Makanya kita lakukan jemput bola, mudah-mudahan dapat memangkas jumlah peserta yang menunggak untuk bulan berikutnya," katanya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini