Azis menambahkan, pelaku mendapatkan obat bius tersebut karena pernah bekerja di salah satu klinik sebagai pegawai medis.
”Selain pelaku, kami menyita botol cairan certavin, kapas yang masih ada becak darah, dan alkohol,” kata dia.
Kekinian, BSN sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'