Modus Ta'aruf dan Suntik Vitamin C, Perempuan Depok Diperkosa saat Pingsan

Ketika korban sadar dan sudah tak karuan langsung menghubungi adiknya untuk dijemput pulang," tutur Azis.

Reza Gunadha
Rabu, 18 September 2019 | 18:59 WIB
Modus Ta'aruf dan Suntik Vitamin C, Perempuan Depok Diperkosa saat Pingsan
Ilustrasi

Azis menambahkan, pelaku mendapatkan obat bius tersebut karena pernah bekerja di salah satu klinik sebagai pegawai medis.

”Selain pelaku, kami menyita botol cairan certavin, kapas yang masih ada becak darah, dan alkohol,” kata dia.

Kekinian, BSN sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini