"Artinya saat ini Indonesia memang sudah darurat kekerasan seksual, makanya kami meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU P-KS ini," ungkapnya.
Makanya, Geulis mendesak agar DPR dan pemerintah segera bertindak untuk mengakhiri darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ada empat poin lainnya yang didesak Geulis.
Pertama, Pimpinan Panja RUU P-KS menunjukan sikap tegas dan berkomitmen untuk segera menjadwalkan pembahasan terhadap RUU P-KS tanpa perlu menunggu pengesahan RKUHP.
Kedua, membahas dan mengesahkan RUU P-KS dengan mempertahankan enam elemen kunci RUU P-KS yaitu sembilan tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana dan pemantauan.
Baca Juga:Didemo Mahasiswa, DPRD Jateng Sepakat Tolak RKUHP dan RUU-PKS
Ketiga, DPRD Jawa Barat ikut mendukung pengesahan RUU P-KS. Terkahir, memintah pihak-pihak yang tidak mengerti substansi RUU P-KS menghentikan penyebaran berita hoaks, fitnah dan ujaran kebencian yang dapat menyebabkan terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kontributor : Aminuddin