Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemberian Penghapusan Sanksi adminitrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 16:34 WIB
Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
ilustrasi Pajak. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini