SuaraJabar.id - Tokoh ulama Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat (Jabar) KH Abbas Abdul Jamil diusulkan menjadi pahlawan nasional. Usulan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan membangun pendidikan Islam.
Perwakilan keluarga besar Kiai Abbas, Mustahdi Abdullah Abbas mengungkapkan, gelar pahlawan nasional itu bukan hanya untuk penghormatan pribadi. Namun juga sebagai upaya merawat nilai perjuangan, nasionalisme, dan keteladanan yang diwariskan KH Abbas Abdul Jamil.
"Gelar ini menjadi penting bukan untuk beliau, tetapi bagi kita semua dalam menanamkan semangat kebangsaan dan kepahlawanan kepada generasi penerus," katanya mengunkap alasan pengusulan KH Abbas Abdul Jamil sebagai pahlawan nasional dilansir dari ANTARA, Sabtu 17 Mei 2025.
Kata dia, Kiai Abbas sangat dikenal sebagai salah satu komandan santri, yang terlibat dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:Sepak Terjang KH Abdul Chalim Petinggi Hizbullah Berjuluk Muharrikul Afkar di Masa Melawan Penjajah
Kata dia, Kiai Abbas memimpin laskar dari Cirebon dalam jihad mempertahankan kemerdekaan dari agresi pasukan sekutu kala itu.
tak hanya sebagai pejuang kemerdekaan, Kiai Abbas juga merupakan pelopor pendidikan pesantren modern karena memperkenalkan sistem klasikal madrasah sejak tahun 1920-an.
"Beliau memasukkan pelajaran umum dalam kurikulum pesantren yang kala itu masih didominasi kajian kitab tradisional," ungkapnya menceritakan kiprah Kiai Abbas di dunia pendidikan pesantren.
Ia juga menyebut Kiai Abbas tercatat sebagai tokoh aktif dalam organisasi Nahdlatul Ulama atau NU, mulai dari tingkat cabang hingga nasional.
"Kiprahnya ini memperkuat peran ulama dalam gerakan sosial-keagamaan dan kemerdekaan," ungkapnya.
Baca Juga:Ulama Karismatik Kelahiran Majalengka KH Abdul Chalim Besok Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional
Sementara itu Penjabat Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren Aris Ni’matullah mengatakan meskipun tokoh tersebut tidak menginginkan pengakuan, masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menempatkan jasanya pada tempat yang pantas.