SuaraJabar.id - Kabar baik akhirnya datang bagi warga Kota Cirebon yang beberapa bulan terakhir dibuat pusing tujuh keliling oleh lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket hingga 1.000 persen.
Setelah intervensi langsung dari "kabupaten," Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memastikan kebijakan kontroversial itu akan dibatalkan.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, disebut telah menyanggupi untuk mencabut aturan yang mencekik warganya.
Namun, di balik kabar baik ini, ada sebuah tapi yang besar pembatalan baru akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Baca Juga:Heboh PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Buka Suara di Tengah Protes Warga
Artinya, untuk tahun 2025 ini, warga terpaksa harus tetap menelan pil pahit dan membayar PBB dengan tarif yang sudah terlanjur naik gila-gilaan.
Gejolak di tingkat akar rumput Cirebon rupanya sampai ke telinga Gedung Sate. Dedi Mulyadi mengaku telah memanggil dan berdiskusi langsung dengan Wali Kota Effendi Edo untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa kenaikan PBB bukan satu-satunya "bara api" di Cirebon, ada pula pembahasan soal penyidikan kasus di BPR Kota Cirebon dan Gedung Setda.
KDM pun meminta penjelasan asal-usul kebijakan PBB yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Jawaban yang didapat ternyata menunjuk pada era kepemimpinan sebelumnya.
"Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh Pj (Penjabat Wali Kota). Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi," kata Dedi Mulyadi dilansir dari Antara.
Baca Juga:Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
Fakta ini membuka tabir bahwa kebijakan tersebut adalah "warisan" dari masa transisi, saat Kota Cirebon dipimpin oleh Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini dikeluarkan dengan dalih penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan PBB.
Alasannya cukup birokratis NJOP di Kota Cirebon sudah usang dan tidak pernah direvisi sejak tahun 2018. Pemerintah saat itu berargumen bahwa penyesuaian diperlukan agar nilai pajak sesuai dengan harga pasar properti saat ini.
Namun, yang menjadi masalah adalah lonjakannya yang ekstrem, mencapai 1.000 persen, yang dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat.
Di sinilah letak dilemanya. Meskipun Wali Kota Effendi Edo sudah setuju untuk membatalkan, mengapa warga tidak bisa langsung merasakan dampaknya sekarang? Dedi Mulyadi memberikan penjelasan dari sisi teknis anggaran.
"Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025, maka wali kota akan mencabut aturan tersebut pada tahun APBD pada 2026 mendatang," ucap Dedi.
Sederhananya, uang hasil kenaikan PBB tahun ini sudah terlanjur dianggarkan dan menjadi bagian dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon 2025. Mencabutnya di tengah jalan akan mengganggu struktur keuangan daerah yang sudah disahkan.
Oleh karena itu, satu-satunya jalan adalah menghapusnya dari perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.