- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mencabut status tanggap darurat longsor Cisarua setelah 14 hari penanganan intensif.
- Penanganan bencana selanjutnya beralih ke tahap transisi menuju pemulihan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Relokasi sekitar 53 unit rumah warga terdampak longsor sedang dikaji, salah satunya memanfaatkan tanah carik desa.
SuaraJabar.id - Setelah 14 hari penanganan darurat yang intensif, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, secara resmi mencabut status tanggap darurat longsor di Kampung Pasirkuning dan Pasirkuda, Kecamatan Cisarua.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail menjelaskan, penutupan masa tanggap darurat ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil koordinasi lintas instansi dan komunikasi dengan keluarga korban.
“Dengan mempertimbangkan berbagai pihak masa tanggap darurat ini ditutup, penanganan bencana akan dilanjutkan ke tahap transisi menuju pemulihan,” katanya.
Dalam tahap pemulihan, pemerintah daerah akan memfokuskan langkah pada rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penyiapan skema relokasi bagi warga yang rumahnya terdampak longsor dan tidak layak huni.
Baca Juga:Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
Incident Commander (IC) penanganan longsor Cisarua, Ade Zakir, menambahkan bahwa inventarisasi kebutuhan menjadi langkah awal, baik untuk perbaikan infrastruktur maupun pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami sedang mendata kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi, tidak hanya infrastruktur fisik, tetapi juga bagaimana roda ekonomi warga bisa kembali berjalan,” ujarnya.
Salah satu solusi krusial yang sedang dikaji adalah relokasi warga terdampak longsor.
“Kebutuhan relokasi sekitar 53 unit. Salah satu alternatif yang dikaji adalah pemanfaatan tanah carik desa, dengan keputusan menunggu hasil musyawarah desa,” kata Ade Zakir.
Baca Juga:Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi