5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa

Salah satu tersangkanya, berinisial AM, tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Ia melakukan perlawanan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:57 WIB
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Ginanjar mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023. ANTARA.

SuaraJabar.id - Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Cianjur memasuki babak baru yang makin seru. Salah satu tersangkanya, berinisial AM, tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Ia melakukan perlawanan lewat jalur praperadilan.

Sidang perdananya baru saja digelar, dan langsung memicu banyak pertanyaan. Apa saja yang perlu kamu tahu dari pertarungan hukum ini? Yuk, kita bedah satu per satu!

1. Aksi 'Lawan Balik': Tersangka Menggugat Statusnya

Langkah pertama yang perlu kamu tahu adalah apa itu praperadilan. Ini bukan sidang untuk menentukan AM bersalah atau tidak.
Praperadilan adalah "gugatan" dari tersangka kepada penegak hukum (dalam hal ini Kejari Cianjur) untuk menguji apakah penetapan status tersangka, penangkapan, atau penyitaannya sudah sah secara prosedur.

Baca Juga:Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?

Intinya, AM lewat pengacaranya ingin membuktikan bahwa Kejari Cianjur mungkin melakukan kesalahan prosedur saat menetapkannya sebagai tersangka. Ini adalah hak hukum yang sah dan sering jadi strategi awal para tersangka kasus besar.

2. Sidang Perdana Super Singkat, Kenapa Ditunda?

Jangan bayangkan sidang pertama ini penuh dengan debat panas. Nyatanya, sidang yang digelar pada Jumat (15/8) hanya berlangsung beberapa menit saja. Hakim Tunggal Erli Yansah membuka sidang, tim kuasa hukum AM membacakan permohonannya, lalu tok, sidang ditunda.

Alasannya simpel: hakim memberikan waktu kepada pihak Kejari Cianjur untuk mempersiapkan jawaban hukum atas semua "tuduhan" prosedural yang diajukan pihak AM. Pertarungan argumen yang sesungguhnya baru akan dimulai di sidang berikutnya.

3. Jaksa Super Pede: 'Kami Yakin Menang, Seperti Sebelumnya'

Baca Juga:Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU

Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan AM tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2022-2023.ANTARA
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan AM tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2022-2023.ANTARA

Di saat pihak tersangka sedang berusaha menggugurkan statusnya, Kejari Cianjur justru menunjukkan rasa percaya diri yang tinggi. Kepala Kejari Cianjur, Kamin, secara terbuka menyatakan keyakinannya untuk menang.

Rasa pede ini bukan tanpa dasar. Ternyata, dalam kasus korupsi PJU yang sama, tersangka lain bernama Dadan Ginanjar juga pernah mengajukan praperadilan. Hasilnya? Hakim menolak seluruh permohonan Dadan. Kejari Cianjur merasa punya "rekor kemenangan" dan yakin bisa mengulang sukses yang sama saat menghadapi AM.

4. Ini Bukan Ajang Cari Simpati, tapi Uji Prosedur

Pihak Kejari juga menegaskan bahwa praperadilan adalah murni pertarungan argumen hukum di ruang sidang, bukan panggung untuk mencari simpati publik.

Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengingatkan bahwa tujuan praperadilan adalah menguji prosedur hukum, bukan membentuk opini seolah-olah tersangka didzalimi. Ini adalah cara hukum untuk memastikan penegak hukum bekerja sesuai aturan main.

5. Kalah atau Menang, 'Pertarungan Final' Masih Jauh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak