SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus membongkar gurita korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Setelah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan seorang konsultan, kini Kejari menetapkan tersangka baru berinisial AM dari pihak swasta.
Tak berhenti di situ, Korps Adhyaksa memberikan sinyal kuat bahwa daftar tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp8,4 miliar ini kemungkinan masih akan bertambah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengonfirmasi bahwa tersangka baru, AM, merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana kegiatan proyek PJU senilai total Rp40 miliar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus PJU sebelumnya kami sudah menetapkan dua tersangka DG mantan kepala dinas dan MIH sebagai konsultan perencanaan," kata Kamin dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
Menurut Kamin, tersangka AM berperan sebagai perwakilan perusahaan pemenang tender yang menandatangani kontrak kerja dengan Dishub Cianjur.
Namun, hasil penyelidikan menemukan banyak item dalam kontrak yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Libatkan Eks Kadishub dan Praktik 'Pinjam Bendera'
Penetapan AM ini menyusul dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditahan:
- DG (Dadan Ginanjar): Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
- MIH: Konsultan perencana proyek.
Menurut Kejari, DG diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara MIH, yang bertindak sebagai konsultan, ternyata tidak memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan.
Baca Juga:5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang

Penyelidikan yang telah memeriksa 30 orang saksi juga mengungkap modus operandi kotor, yaitu praktik pinjam perusahaan atau "pinjam bendera".
Para pelaku diduga menggunakan nama perusahaan lain, yaitu PT GS dan PT SYB, untuk memenangkan proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
"Perencanaan yang dibuat tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.491.605.289,63," jelas Kamin.
Sinyal Kuat Akan Ada Tersangka Lain
Dengan ditetapkannya tiga tersangka dari unsur pemerintah, konsultan, dan swasta, Kejari Cianjur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir.
Pihaknya kini fokus mengembangkan keterangan dari ketiga tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.