Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M

Temuan ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola anggaran di level pemerintah yang paling dekat dengan warga. Perhatian kini tertuju pada nama-nama kecamatan

Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:36 WIB
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Ilustrasi BPK Temukan Rp2,1 Miliar Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut [Peta]

SuaraJabar.id - Publik Garut dikejutkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama belasan instansi tingkat kecamatan. Tak tanggung-tanggung, total dana sebesar Rp2,1 miliar dari 13 kecamatan dinyatakan wajib kembali ke kas negara.

Temuan ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola anggaran di level pemerintah yang paling dekat dengan warga. Perhatian kini tertuju pada nama-nama kecamatan yang masuk dalam daftar merah BPK tersebut. Siapa saja mereka?

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut, Nurdin Yana, secara terbuka membeberkan daftar kecamatan yang menjadi sorotan dalam hasil temuan BPK tahun 2024. Ia menegaskan bahwa temuan ini bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti.

"Ini harus selesai, karena ini temuan," kata Nurdin, dilansir dari Antara, 2 Agustus 2025.

Baca Juga:Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut

Berikut adalah daftar 13 kecamatan di Garut yang kini berada di bawah pengawasan ketat dan wajib menyetorkan kembali uang negara:

  1. Kecamatan Banjarwangi
  2. Kecamatan Caringin
  3. Kecamatan Cigedug
  4. Kecamatan Cikelet
  5. Kecamatan Cisewu
  6. Kecamatan Cilawu
  7. Kecamatan Cisurupan
  8. Kecamatan Limbangan
  9. Kecamatan Karangpawitan
  10. Kecamatan Peundeuy
  11. Kecamatan Singajaya
  12. Kecamatan Pameungpeuk
  13. Kecamatan Leles

Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa uang negara tersebut harus kembali utuh paling lambat pada 20 Agustus 2025.

"Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan," ujar Aris.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tanggung jawab ini bersifat personal, melekat pada individu yang menjalankan kegiatan anggaran, bukan untuk ditanggung bersama-sama. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kesalahan atau kelalaian individu dalam pengelolaan dana.

"Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan 'babarengan'," tegasnya.

Baca Juga:Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak