SuaraJabar.id - Publik Garut dikejutkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama belasan instansi tingkat kecamatan. Tak tanggung-tanggung, total dana sebesar Rp2,1 miliar dari 13 kecamatan dinyatakan wajib kembali ke kas negara.
Temuan ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola anggaran di level pemerintah yang paling dekat dengan warga. Perhatian kini tertuju pada nama-nama kecamatan yang masuk dalam daftar merah BPK tersebut. Siapa saja mereka?
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut, Nurdin Yana, secara terbuka membeberkan daftar kecamatan yang menjadi sorotan dalam hasil temuan BPK tahun 2024. Ia menegaskan bahwa temuan ini bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti.
"Ini harus selesai, karena ini temuan," kata Nurdin, dilansir dari Antara, 2 Agustus 2025.
Baca Juga:Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
Berikut adalah daftar 13 kecamatan di Garut yang kini berada di bawah pengawasan ketat dan wajib menyetorkan kembali uang negara:
- Kecamatan Banjarwangi
- Kecamatan Caringin
- Kecamatan Cigedug
- Kecamatan Cikelet
- Kecamatan Cisewu
- Kecamatan Cilawu
- Kecamatan Cisurupan
- Kecamatan Limbangan
- Kecamatan Karangpawitan
- Kecamatan Peundeuy
- Kecamatan Singajaya
- Kecamatan Pameungpeuk
- Kecamatan Leles
Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa uang negara tersebut harus kembali utuh paling lambat pada 20 Agustus 2025.
"Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan," ujar Aris.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tanggung jawab ini bersifat personal, melekat pada individu yang menjalankan kegiatan anggaran, bukan untuk ditanggung bersama-sama. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kesalahan atau kelalaian individu dalam pengelolaan dana.
"Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan 'babarengan'," tegasnya.
Baca Juga:Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan