Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M

Temuan ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola anggaran di level pemerintah yang paling dekat dengan warga. Perhatian kini tertuju pada nama-nama kecamatan

Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:36 WIB
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Ilustrasi BPK Temukan Rp2,1 Miliar Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut [Peta]

SuaraJabar.id - Publik Garut dikejutkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama belasan instansi tingkat kecamatan. Tak tanggung-tanggung, total dana sebesar Rp2,1 miliar dari 13 kecamatan dinyatakan wajib kembali ke kas negara.

Temuan ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola anggaran di level pemerintah yang paling dekat dengan warga. Perhatian kini tertuju pada nama-nama kecamatan yang masuk dalam daftar merah BPK tersebut. Siapa saja mereka?

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut, Nurdin Yana, secara terbuka membeberkan daftar kecamatan yang menjadi sorotan dalam hasil temuan BPK tahun 2024. Ia menegaskan bahwa temuan ini bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti.

"Ini harus selesai, karena ini temuan," kata Nurdin, dilansir dari Antara, 2 Agustus 2025.

Baca Juga:Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut

Berikut adalah daftar 13 kecamatan di Garut yang kini berada di bawah pengawasan ketat dan wajib menyetorkan kembali uang negara:

  1. Kecamatan Banjarwangi
  2. Kecamatan Caringin
  3. Kecamatan Cigedug
  4. Kecamatan Cikelet
  5. Kecamatan Cisewu
  6. Kecamatan Cilawu
  7. Kecamatan Cisurupan
  8. Kecamatan Limbangan
  9. Kecamatan Karangpawitan
  10. Kecamatan Peundeuy
  11. Kecamatan Singajaya
  12. Kecamatan Pameungpeuk
  13. Kecamatan Leles

Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa uang negara tersebut harus kembali utuh paling lambat pada 20 Agustus 2025.

"Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan," ujar Aris.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tanggung jawab ini bersifat personal, melekat pada individu yang menjalankan kegiatan anggaran, bukan untuk ditanggung bersama-sama. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kesalahan atau kelalaian individu dalam pengelolaan dana.

"Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan 'babarengan'," tegasnya.

Baca Juga:Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak